
ABOUT
Dewasa ini situasi di Indonesia telah mengalami perubahan dramatis. Era reformasi membawa masyarakat semakin demokratis dan egaliter. Sistem politik yang sentralistik menuju model pemeritnahan yang desentralistik tidak dapat dihindarkan. Sehingga kajian dan penelitian yang diorientasikan pada isu-isu otonomi daerah dan politik lokal telah menjadi perhatian utama di beberapa universitas di Indonesia. Pendekatan politik lokal tampaknya menjadi sangat relevan ketika hubungan pemerintah pusat dan daerah dibingkai oleh prinsip sharing of power dan check and balances.
Tidak jauh berbeda dengan ilmu hukum yang selama ini dipengaruhi secara dominan olehhukum bersifat positivistik. Tidak mengherankan jika pendekatan Roscoe Pound, Law is a Tool of Social Engineering yang menempatkan produk hukum negara menajdi sangat dominan. sehingga pendekatan tersebut mengarahkan penguasaan dapat menyalahgunakan kewenangannya (Abuse of Power). Sebagaimana halnya, pengalaman sehari-hari praktek demokrasi dan kebebasan dijumpai dalam beberapa praktek demokrasi dan kebebasan dijumpai dalam beberapa aspek menimbulkan disharmoni sosial.
Sebagaimana halnya, norma-norma hukum yang hidup (the living law) seperti hukum adat yang kaya raya di Indonesia selama ini tidak beroperasi telah mengalami perubahan sejak kebangkitan reformasi. Tetapi,sejak tahun 1997 dengan lahirnya berbagai organisasi dan asosiasi-asosiasi yang mengatasnamakan atribut suku, kerajaan atau kesultanan, dan komunitas masyarakat adat dipandang sebagai aset budaya yang juga telah menjadi kekuatan tandingan aparat negara. Kekosongan hukum akibat tidak tersedianya dalam sistem hukum nasional, juga telah mendorong aparat pemerintah lebih banyak lagi terlibat dalam proses reformasi dan pembentukan hukuim di tingkatan lokal. Hal seperti ini, tidak dapat dibiarkan berlangsung, dan karena itu penting hadirnya suatu kajian yang peduli pada upaya menengarai ketimpangan tersebut.
Munculnya berbagai kekosongan hukum bagi kepentingan masyarakat yang berada di wilayah-wilayah termarjinalkan terutama karena adanya sistem check and balances pada otonomi daerah, peran penting hukum lokal, atau Perda pada saat ini, merupakan keniscayaan. Hukum lokal (local Law) adalah suatu sistem hukum yang tampak seiring dengan peningkatan pentingnya hukum negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan kewenangannya, maksud dan tujuannya kesemuanya ditentukan oleh aparat pemerintah. Pemberlakuan, dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah yang terdesentralisasi. Perbedaannya dengan hukum nasional adalah, bahwa proses pembentukan hukum lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada spirit berpikir hukum masyarakat pribumi (according to the spirit of indigenous legal thinking).
Kelompok sasaran yang menjadi kepedulian CLDS adalah masyarakat yang terancam dan atau menjadi korban bencana. hampir diberbagai daerah dan wilayah Indonesia tidak luput dari bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, bahkan tsunami. Baru kali ini ada kepastian hukum bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi dan menolong korban bencana. UU No. 04 Tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana merupakan wujud dari amanah UUD 1945 khususnya alinea ke empat. Peran CLDS menjadi sangat signifikan untuk ikut serta membantu pemerintah dalam pembentukan peraturan daerah terkait dengan penanggulangan bencana.
Atas dasar pentingnya proses pembangunan hukum lokal bagi terciptanya suatu masyarakat sadar hukum yang demokratis, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, pendirian Pusat Studi Pembangunan Hukum Lokal atau Centre for Local Law Development Studies sangat diperlukan. Adapun kedudukan dan sifat dari CLDS berada di bawah Fakultas Hukum UII sebagai dasar penunjang pelengkap (pasal 49 ayat 3 STATUTA UII 2005). Dengan menaruh perhatian pada kelompok sasaran komunitas lokal yang termarjinalkan baik oleh ancaman dan peristiwa bencana alam. Dalam mencapai tujuan di atas program-program tersebut dilakukan melalui bekerjasama dengan berbagai pihak, pemerintah maupun swasta di tingkat nasional dan internasional.


